SISTEM
PEMERINTAHAN
KOREA
SELATAN
Korea selatan adalah
negara republik. Seperti negara – negara demokrasi lainya, korea selatan
membagi pemerintahannya dalam tiga bagian yaitu :
1.
Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden
yang dipilih berdasarkan hasil pemilu untuk masa jabatan lima tahun dan dibantu
oleh perdana mentri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan majelis
nasional. Presiden bertindak sebagai kepala negara dan perdana mentri bertindak
sebagai kepala pemerintahan.
2.
Lembaga legislatif oleh dewan perwakilan
yang menjabat selama empat tahun. Pelaksanaan sidang paripurna diadakan setiap
setahun sekali atau berdasarkan permintaan presiden. Sidang untuk umum namun
dapat berlangsung tertutup.
3.
Lembaga yudikatif adalah lembaga
pengadilan konstitusional menjadi lembaga tertingi pemegang kekuasaan yudikatif
yang terdiri dari atas sembilan hakim yang direkomendasikan oleh presiden dan
dewan perwakilan. Hakim akan menjabat selama enam tahun dan usiannya tidak
diperbolehkan melebihi enam puluh lima tahun pada saat terpilih menjadi hakim.
Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa
pemerintahan korea selatan sama denga sitem pemeritahannya replublik indonesia
yang memiliki tiga lembaga penting atas berdirinya sitem negara ini dan yang
mengatur pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar