Gunadarma

ug

Senin, 03 Oktober 2016

SISTEM PEMERINTAHAN MONARKI

SITEM PEMERINTAHAN
JEPANG

              Pemerintahan jepang adalah sebuah monarki konstitusional yang di dalamnya terdapat kuasa dari seorang kaisar yang masih dibatasi dan hanya diturunkan terutama ketika melakukan tugas resmi. Seperti di negara – negara lainya, pemerintahan dipecah menjadi tiga cabang yaitu eksekutif , legislatif dan yudikatif.
          Pemerintahan ini berjalan dibawah susunan yang telah ditetapkan oleh konstitusi jepang sejak tahun 1994. Ini merupakan negara kesatuan , yang memuat empat puluh tujuh pembagian administratif , dengan kaisar sebagai kepala negara.
           Perannya hanya yang telah ditetapkan oleh secara resmi dan tidak memiliki kuasa terkait hubungan pemerintahan.sebagai intinya , kabinet bersama dengan mentri dan perdana mentri adalah sebagai pengarah sekaligus pengendali pemerintah. Kabinet adalah sumber kekuasan dari cabang eksekutif dan dibentuk oleh perdana mentri sebagai kepalapemerintah. Ia ditunjuk oleh parlemen jepang dan dilantik oleh kaisar jepang.
         Parlemen jepang merupakan lembaga legislatif. Menggunakan sistem dua kamar yang terdiri dari dua majelis yaitu majelis tinggi dan majelis rendah. Anggotannya dipilih langsung oleh rakyat yang sumber dari kedaulatan. Mahkamah agung dan pengadilan rendah lainnya yang membentuk cabang yudisial mereka sudah terlepas dari cabang eksekutif dan legislatif
       





SISTEM PEMERINTAHAN YANG SAMA DENGAN INDONESIA

SISTEM PEMERINTAHAN
KOREA SELATAN

             Korea selatan adalah negara republik. Seperti negara – negara demokrasi lainya, korea selatan membagi pemerintahannya dalam tiga bagian yaitu :
1.      Lembaga eksekutif dipegang oleh presiden yang dipilih berdasarkan hasil pemilu untuk masa jabatan lima tahun dan dibantu oleh perdana mentri yang ditunjuk oleh presiden dengan persetujuan majelis nasional. Presiden bertindak sebagai kepala negara dan perdana mentri bertindak sebagai kepala pemerintahan.
2.      Lembaga legislatif oleh dewan perwakilan yang menjabat selama empat tahun. Pelaksanaan sidang paripurna diadakan setiap setahun sekali atau berdasarkan permintaan presiden. Sidang untuk umum namun dapat berlangsung tertutup.
3.      Lembaga yudikatif adalah lembaga pengadilan konstitusional menjadi lembaga tertingi pemegang kekuasaan yudikatif yang terdiri dari atas sembilan hakim yang direkomendasikan oleh presiden dan dewan perwakilan. Hakim akan menjabat selama enam tahun dan usiannya tidak diperbolehkan melebihi enam puluh lima tahun pada saat terpilih menjadi hakim.
         Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa pemerintahan korea selatan sama denga sitem pemeritahannya replublik indonesia yang memiliki tiga lembaga penting atas berdirinya sitem negara ini dan yang mengatur pemerintahan.