SITEM
PEMERINTAHAN
JEPANG
Pemerintahan jepang adalah
sebuah monarki konstitusional yang di dalamnya terdapat kuasa dari seorang
kaisar yang masih dibatasi dan hanya diturunkan terutama ketika melakukan tugas
resmi. Seperti di negara – negara lainya, pemerintahan dipecah menjadi tiga
cabang yaitu eksekutif , legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan ini berjalan dibawah susunan yang telah ditetapkan oleh
konstitusi jepang sejak tahun 1994. Ini merupakan negara kesatuan , yang memuat
empat puluh tujuh pembagian administratif , dengan kaisar sebagai kepala
negara.
Perannya hanya yang telah ditetapkan
oleh secara resmi dan tidak memiliki kuasa terkait hubungan
pemerintahan.sebagai intinya , kabinet bersama dengan mentri dan perdana mentri
adalah sebagai pengarah sekaligus pengendali pemerintah. Kabinet adalah sumber
kekuasan dari cabang eksekutif dan dibentuk oleh perdana mentri sebagai
kepalapemerintah. Ia ditunjuk oleh parlemen jepang dan dilantik oleh kaisar
jepang.
Parlemen jepang merupakan lembaga legislatif. Menggunakan sistem dua
kamar yang terdiri dari dua majelis yaitu majelis tinggi dan majelis rendah. Anggotannya
dipilih langsung oleh rakyat yang sumber dari kedaulatan. Mahkamah agung dan
pengadilan rendah lainnya yang membentuk cabang yudisial mereka sudah terlepas
dari cabang eksekutif dan legislatif